UtusanIndo.com,(Padang)- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat kerja dengan mitra kerja untuk membahas penanganan covid 19. Rapat dipimpin ketua komisi II Arkadius Datuk Intan Bano.
Arkadius datuk Intan Bano mengatakan, rapat kerja diadakan lantaran adanya sejumlah pergeseran anggaran di beberapa OPD mitra kerja dalam menangani wabah covid 19 di Sumbar.
“Prisipnya kita menyetujui pergeseran anggaran sesuai dengan kebutuhan pemerintah provinsi Sumbar, tetapi harus jelas, tegas uangnya itu digunakan untuk apa dan datanyapun harus jelas,” ujar Ketua Komisi II Arkadius Datuk Intan Bano usai rapat kerja di ruang khusus I DPRD Provinsi Sumbar, Senin, 27 April 2020.
Menurut Arkadius, pihaknya mempertanyakan berapa anggaran yang digunakan untuk pengadaan dan kegiatan penanganan covid 19 di Sumbar.
“Berapa dana anggaran yang digunakan untuk isolasi pasien positif mandiri covid 19 untuk biaya pengobatan dan sebagainya,” ujar Arkadius yang merupakan politisi Demokrat ini.
Lanjut Arkadius, sebenarnya untuk biaya pengobatan pasien covid 19 ditanggung pemerintah pusat.
“Untuk jaringan pengaman sosial, bahwa dana yang diberikan provinsi kepada kabupaten dan kota merupakan 15 persen dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya Arkadius.
Ditambahkan Arkadius, dimana masyatakat yang akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu perbulan selama tiga bulan berturut.
“Untuk pembayaran pertama diawal Mei selama dua bulan akan disalurkan pembayarannya kepada masyarakat yang terdampak covid 19 di Sumbar,” ujar Arkadius datuk Intan Bano.(chan)
Discussion about this post