UtusanIndo.com,(Padang)- Anggota DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya meminta untuk menunda pembahasan RUU Cipta kerja
atau Omnibus Law yang sedang dibahas di Badan legialatif (Baleg) DPR.
“Kita minta agar di tunda dulu
pembahasannya, apalagi klaster mengenai ketenagakerjaan yang menjadi polemik dalam RUU
Cipta Kerja,” Guspardi Gaus melalui keterangan tertulis kepada utusan indo, di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Menurut Guspardi Gaus, di tengah situasi wabah Corona. Usulan RUU ini yang datang dari pihak pemerintah oleh karena
itu sebaiknya pemerintah bisa menarik usulan tersebut.
“Apalagi waktunya kurang pas. Saat ini pemerintah harusnya lebih fokus untuk menangani pandemi wabah Corona / Covid19 daripada
melanjukan pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja,” ujar Guspardi.
Lanjut Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini menyebut kalau RUU Cipta kerja ini terus dibahas, pemerintah dan DPR bagaikan tak punya kepekaan terhadap gelombang penolakan
terhadap RUU ini dari berbagai lapisan masyarakat.
“Omnibus law merupakan metode perundang-undangan yang akan
menggabungkan, melalui penyelarasan, revisi, bahkan penghapusan pasal-pasal, berbagai
aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar,” ujar Guspardi
Dijelaskan Guspardi Gaus, wajar ada yang menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja ini sebagai peraturan sapu jagat atas berbagai hal dalam
satu aturan hukum.
“RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab, 174 pasal belum termasuk pasal perubahan didalamnya,” ujar Anggota DPR RI dapil Sumbar II ini.
Ditambahkan Guspardi Gaus, situasi yang terjadi saat ini belum memungkinkan untuk melakukan penyerapan banyak aspirasi
yang ada di masyarakat. Belum lagi kalau melihat kontroversinya di tengah masyarakat.
“Urgensi Omnibus Law pada saat
ini kami kira tidak prioritas, kalau masih mau dibahas kita bagaikan tak punya empati ditengah
keadaan krisis dalam penanganan wabah virus covid -19 yang melanda dunia dan juga negeri tercinta ini,” ujar Guspardi Gaus yang juga merupakan Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI ini.
Adapun pembagian ruang lingkup RUU Cipta Kerja meliputi
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan invoasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Luasnya ruang lingkup dan banyaknya bahagian yang akan di bahas dalam RUU Cipta Kerja
tentunnya harus mendapatkan berbagai saran, masukan dan pandangan dari berbagai pihak. (Chan)
Discussion about this post