UtusanIndo.com,(Jakarta)- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, Pemerintah disarankan memuat ketentuan cadangan waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Dengan begitu, pemerintah tidak perlu repot membuat payung hukum baru jika pelaksanaan pilkada kembali diundur akibat wabah korona.
“Wabah ini tidak bisa diprediksi, tentu harus ada celah yang membuat kita untuk tidak membuat perppu baru,” ujar Guspardi Gaus, Senin, 20 April 2020
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu, terdapat beberapa opsi waktu penyelenggaraan yang akan dimasukan dalam perppu.
“Jadi ada klausul pilkada dilaksanakan pada 9 Desember dan selambat-lambatnya,” ujar Guspardi Gaus.
Format ketentuan cadangan tersebut diserahkan kepada pemerintah. Dia berharap perppu yang dikeluarkan mengadopsi berbagai kemungkinan di tengah wabah virus korona.
“Memang nanti ada klausul seandainya tidak bisa pada Desember (2020), paling lambat dilaksanakan pada 2021. Tentu yang membuat draf itu dari pemerintah,” ujar dia.
Pemerintah dan DPR sepakat pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember 2020. Pilkada dilaksanakan dengan catatan masa darurat bencana korona hingga 29 Mei 2020 tidak diperpanjang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, semangatnya optimistis, pemerintah berharap pilkada tetap dilangsungkan pada 2020, yaitu di Desember.
“Jikalau belum bisa, selambat-lambatnya harus dilaksanakan pada 2021,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama DPR melalui teleconference, Selasa, 14 April 2020.(chan)
Discussion about this post