UtusanIndo.com,(Jakarta)- Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya mendukung sejumlah tokoh untuk melakukan Judicial Review terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Desakan masyarakat untuk menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kian menguat, karena Perppu ini dikhawatirkan akan membuat pemerintah kebal hukum.
“Kita mendukung upaya peninjauan kembali terhadap Perppu ini agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang di tengah wabah Coronavirus (Covid-19) yang tengah melanda negeri kita,” ujar Guspardi Gaus melalui keterangan tertulis kepada utusan indo com, di Jakarta, Senin 19 April 2020.
Menurut Guspardi, dalam Perppu ini diatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.
“Fungsi pengawasan lembaga legislatif dilumpuhkan oleh Perppu ini sehingga pembuat kebijakan dikhawatirkan dapat bertindak sesuka hati karena fungsi kontrol parlemen diabaikan,” ujarnya.
Dikatakan Guspardi Gaus, pemberlakuan Perppu ini dikhawatirkan berpotensi melanggar konsitusi dan dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Penerapan Perppu ini menjadikan pemerintah menjadi superpower tunggal dan tak bisa di tuntut, sehingga tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif dan yudikatif akan menjadi lumpuh,” ujarnya.
Lanjut Guspardi, dengan Perppu ini maka tugas dan fungsi DPR dalam hal penganggaran dan pengawasan menjadi tidak berlaku, begitu juga tugas dan wewenang lembaga peradilan ditiadakan karena pemerintah tak bisa dituntut secara hukum dalam kondisi demikian.
” Perppu ini juga menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus ditangan eksekutif tanpa bisa dikontrol dengan dalih meyelamatkan rakyat dari penyebaran pandemi Covid-19, nah ini jelas berpotensi melanggar konstitusi karena pemerintah akan bekerja tanpa pengawasan, ” ujar Guspardi.
Dijelaskan Guspardi, karena hak konstitusi presiden sebagai kepala pemerintahan mengeluarkan Perppu hanya berlaku untuk Undang-undang non-APBN.
“Sedangkan untuk UU APBN sesuai pasal 23 UUD 1945 hal tersebut tidak berlaku, pasal 23 UUD 1945 berbunyi anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Lanjut Guspardi Gaus, perppu ini juga digulirkan pemerintah tanpa meminta saran, pendapat, dan masukan atau amandemen dari DPR sebagai mitra kerja pemerintah. DPR hanya diberikan opsi menerima dan menolak.
“Jika disetujui maka Perppu ini berpotensi menyebabkan terjadinya penyelewengan keuangan negara, sementara si pengambil kebijakan akan kebal hukum,” ujar Guspardi.
Guspardi Gaus yang merupakan Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, pemerintah memang punya kewajiban menekan penyebaran wabah Covid-19.
“Mengatasi dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat kendati demikian, maka kehati-hatian tetap harus dikedepankan dalam menerbitkan regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, Perppu Nomor I Tahun 2020 harus dilihat secara hati-hati dan kritis, jangan ada pihak manapun yang menungganginya untuk memenuhi kepentingan tertentu di tengah krisis yang sedang berlangsung.
“Pandemik Covid-19 wajib diatasi oleh pemerintah. Tapi, ini tidak bisa dijadikan tameng hanya agar pemerintah menjadi kebal hukum,”ujar Guspardi dari Fraksi PAN ini.
Lebih lanjut Guspardi yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini mengajak semua pihak agar memberikan dukungan kepada gerakan dan tuntutan berbagai elemen masyarakat yang sedang berjuang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review terkait Perppu ini.
“Kita berharap agar para hakim Mahkamah Konstitus (MK) berpikir jernih dan adil untuk menyikapi Perppu Nomor 1 tahun 2020,” ujar Guspardi Gaus yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Sumbar II ini.
Adapun sejumlah tokoh masyarakat telah mengajukan judicial review terhadap Perppu ini ialah mantan ketua MPR RI Amin Rais, Mantan ketua umum Muhamadiyah Din Syamsudin dan yang tokoh-tokoh lainnya. (Chan)
Discussion about this post