UtusanIndo.com,(Padang)- Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat mengatakan, kantor Pelayanan Samsat Kota Padang UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi menutup gerai pelayanan samsat keliling dan pelayanan drive thru. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) dan memutus mata rantainya.
“Untuk sementara kita menutup layanan Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru terhitung tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 30 April,” kata Hidayat, Kamis (2/4).
Kebijakan tersebut, merupakan hasil keputusan bersama tanggal 27 Maret 2020 lalu, yakni Dirlantas Polda Sumbar, Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar, dan Kepala Cabang Jasa Raharja (Persero) Sumbar dalam upaya pencegahan Covid-19.
Penutupan dua jenis layanan itu diyakini tak terlalu signifikan pengaruhnya mengurangi jumlah wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari data yang masuk, pihaknya melayani sekitar sekitar 1.000 data PKB baik yang mencakup pembayaran pajak tahunan maupun pembayaran pajak 5 tahunan dan pengurusan surat-surat kendaraan baru.
“Alhamdulillah, masyarakat Padang masih taat pajak. Meskipun dampak corona masih harus diwaspadai,” terangnya.
Dilanjutkannya, sebagai antisipasi Covid-19, pihaknya telah menyediakan fasilitas seperti bilik disinfektan, hand sanitizer, dan alat pengecekan suhu bagi para wajib pajak yang akan datang ke Kantor Samsat.
Para pengunjung maupun para pegawai, diwajibkan masuk satu pintu depan dan melalui bilik disinfektan dan mencuci tangan di wastafel portabel yang telah disediakan demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Physical distancing atau jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran covid-19) dengan menyediakan tenda khusus di halaman dalam kantor. Tak hanya itu, untuk jam layanan masih seperti biasa dan tidak ada pengurangan jam layanan.
Terkait dengan adanya pembebasan denda pajak pajak kendaraan motor untuk sementara waktu akibat imbas pandemi Covid-19, ia mengungkapkan belum ada instruksi dari pimpinan.
“Hingga saat ini, kami belum menerima arahan tentang pengurangan denda pajak dikarenakan imbas dari pandemi Covid-19,” tuturnya. (IP)
Discussion about this post