UtusanIndo.com,(Padang)- Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana mengatakan, untuk pembayaran pembebasam lahan di Teluk Bayur pada tahap kedua terjadi benturan dengan masyarakat, karena ada 19 unit rumah tak mau terima.
“Aa beberapa ketentuan yang diminta tidak diindahkan oleh pihak Pelindo,” ujar Ilham di Padang, Senin, 5 Maret 2020.
Menurut Ilham, ada tahap selanjutnya yang sedang dirancang PT Pelindo, sehingga masuklah surat dari masyarakat yang mewakili keluarga Nias yang tinggal di daerah itu ke DPRD Kota Padang.
“Karena apa? Karena ada surat-surat berharga yang dikumpulkan tokoh masyarakat, kenapa sejak mereka lahir, sampai terbitnya surat keputusan menteri, mereka tak bisa mengurus sertifikat dan kenapa muncul sertifikat-sertifikat baru di atas,” tanya Ilham
Dijelaskan Ilham, masyarakat disuruh pemerintah kota membayar PBB.
“Tetapi, tertulis di dalam itu, tidak sama dengan PBB yang kita bayar contoh, nama di dalam itu pembayarannya adalah si A dalam kurung PT Pelindo. Kalau memang ini tanah PT Pelindo, PT Pelindo yang bayar, kenapa masyarakat yang menyewa, ini terjadi keanehan,” ujarnya.(90)
Discussion about this post