UtusanIndo.com,(Padang)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, proses penjaringan pemilihan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat atau lebih dikenal Bank Nagari harus mengacu Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang BUMD dan Permendagri nomor 118 tahun 2018 tentang BUMD. Diluar konteks itu, DPRD Sumbar tidak akan pernah menyetujuinya.
“Kalau seandainya besok, pemilihan dan penetapan direksi Bank Nagari tidak mengacu kepada aturan BUMD, OJK tidak akan mengubris hasil RUPS luar biasa itu, makanya hati- hati jangan main- main,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Rajo Lelo di gedung DPRD Sumbar, Selasa, 24 Maret 2020.
Menurut Supardi, pihaknya juga mempertanyakan agenda RUPS Luar Biasa Bank Nagari Jumat, 29 Maret 2020.
“Ada agenda proses pemilihan dan penetapan direksi, kapan pemilihan itu dilakukan dan kapan penetapan itu dilakukan, kok tahu- tahu sudah ada agenda RUPS luar biasa menyatakan yang salah satunya pemilihan dan penetapan direksi serta agenda kedua penetapan dan pengangkatan direksi,” tanya Supardi yang diamini wakil ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Rajo Lelo.
Dijelaskan Supardi yang akrab disapa ‘guru’ ini, pihaknya sengaja mengingatkan kepada saudara gubernur untuk masalah Bank Nagari, mohon untuk tidak dijadikan sebagai alat kepentingan kelompok atau alat kepentingan lainnya.
“Karena walau bagaimanapun Bank Nagari itu adalah kepercayaan, satu kali kita salah dalam mentafsirkan tentang pemilihan direksi Bank Nagari, kami yakin dan percaya ini akan menjadi bumerang yang besar untuk Bank Nagari,” ujarnya.
Lanjut Supardi, DPRD Sumbar dalam hal ini tidak mempunyai kepentingan siapapun yang akan duduk sebagai direksi.
“Silahkan saja tapi proses penjaringan Direksi Bank Nagari harus sesuai dengan proses dan tahapan yang berlaku,dari judul agenda rups luar biasa besok itu, seakan- akan pemilihan dan penetapan direksi PT Bank Nagari,” ujarnya.
Dikatakan Supardi, berdasarkan surat Kemendagri dan OJK RI untuk pemilihan dan penetapan direksi Bank Nagari dikembalikan kepada aturan BuMD yang berlaku.
“Aset Bank Nagari sudah mencapai 24 triliun, kalau sempat terjadi apa- apa kita- kita miskin dibuatnya, maka sebab itu kita perlu mengawal terhadap Bank Nagari, dari 65 anggota DPRD Provinsi Sumbar tidak satupun tidak mempunyai kepentingan siapapun yang akan duduk di dalam direksi Bank Nagari,” ujar Supardi yang dikenal vokal ini.
Lanjut Supardi, pihaknya tidak pernah membiarkan Bank Nagari ini menjadi sebagai kepentingan kelompok, karena ini taruhannya harga diri Provinsi.
“Khusus untuk pencalonan direksi tidak ada kewenangan pemegang saham untuk mencalonkan,” ujar Supardi mengakhiri sembari tersenyum.(Jk)
Discussion about this post