MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Firdaus Ilyas akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (15/7).
Mantan Kadiposra Padang ini dibawa ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang dengan menggunakan Toyota Avanza warna hitam sekitar 16.30.
Sebelumnya, Firdaus yang mengenakan kemeja biru lengan panjang ini, datang ke Kejari Padang didampingi penasehat hukumnya yaitu Risman Siranggi sekitar pukul 15.05. Selain itu, juga terlihat juga pihak keluarga dan rombongan lainnya.
Ketika tiba di Kejari, Firdaus langsung naik ke lantai dua dan terus masuk ke ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Zulfan.
Keluar dari ruangan Kasi Pidsus pukul 15.28, Firdaus langsung digiring ke lapas dengan pengawalan dari pihak Kejari Padang. Firdaus sendiri terjerat kasus korupsi dugaan korupsi dana retribusi fasilitas GOR H Agus Salim yang berawal pada 2010.
Kepada wartawan, Firdaus menyangkal telah melakukan korupsi. Kemudian Firdaus menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sudah dibayarkan.
Dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan, Firdaus divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Firdaus diminta membayar uang pengganti senilai Rp32,4 juta dan subsider enam bulan kurungan. (yuki)
Discussion about this post