UtusanIndo.com,(Padang)- Rapat paripurna DPRD provinsi Sumatera Barat dengan acara penyampaian penjelasan gubernur terhadap hak interpelasi DPRD provinsi Sumatera Barat, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 13 maret 2020.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua Indra dan pemerintah provinsi Sumbar dihadiri gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan didampingi wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, dalam mengefektifkan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada rapat paripurna dewan 9 maret 2020 dprd provinsi sumatera barat telah menetapkan persetujuan untuk penggunaan hak interpelasi dprd yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan dprd nomor 2/SB/tahun 2020 tentang penggunaan hak interpelasi dprd provinsi Sumatera Barat.
“Adapun cakupan materi penggunaan hak interpelasi dprd adalah permintaan keterangan penjelasan kepada gubernur sumatera barat terkait dengan kebijakan pengelolaan BUMD dan kebijakan pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Menurut Supardi, pertimbangan DPRD diajukan nya permintaan penjelasan terhadap kebijakan pengelolaan bumn dan kebijakan pengelolaan aset daerah disebabkan oleh karena kondisi BUMDbmilik pemerintah di daerah tidak satupun dalam kondisi sehat dan mampu memberikan deviden kepada pemerintah daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam apbd
“Sedangkan terkait dengan pengelolaan asset daerah dprd melihat bahwa pengelolaan aset daerah belum dilakukan dengan sungguh dan profesional banyak aset daerah yang dikuasai pihak ketiga dan masih dalam penelusuran padahal aset daerah yang menilai kapitalisasi nya mencapai Rp. 10.618.211.428.227 apabila dikelola secara profesional tentu akan dapat memberikan kontribusi pada penerimaan daerah,” ujarnya.
Dijelaskan Supardi, selanjutnya dalam pasal 7 2 ayat 3 peraturan nomor 12 tahun 2018 ditegaskan bahwa sasaran dari akhir pelaksanaan hak interpelasi dprd adalah pandangan dprd terhadap pelaksanaan kebijakan kepala daerah yang strategis dan penting digunakan oleh pemerintah daerah sebagai bahan untuk penetapan kebijakan selanjutnya sedangkan bagi dprd sendiri menjadi alat untuk pelaksanaan fungsi pengawasan selanjutnya.
“Kepala daerah dan DPRD sama-sama bertugas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sesuai ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lanjut Supardi, dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah juga pelaksanaan fungsi tugas kewenangan dprd dalam penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk penggunaan hak-hak DPRD adalah untuk mendukung kesuksesan kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
“Penggunaan hak interpelasi dprd tidak dalam upaya mencari-cari kesalahan gubernur dan perangkatnya akan tetapi murni sebagai dukungan dprd kepada gubernur dan pemerintah daerah provinsi sumatera barat untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan
Pandangan fraksi fraksi terhadap keseluruhan keterangan dan jawaban gubernur terkait dengan materi yang diminta kan penjelasan dan penggunaan hak interpelasi dprd ini akan di paripurna kan pada rapat paripurna selanjutnya but dengan menggunakan yang melalui Bamus dahulu,” ujarnya
Dijelaskannya, DPRD akan menyusun pandangan dan akan disampaikan dalam rapat paripurna 23 maret 2020 ya kan datang pandangan yang disampaikan oleh fraksi fraksi nantinya akan menjadikan masukkan bagi dpd untuk merumuskan pandangan dprd terhadap penggunaan hak interpelasi khususnya terkait dengan keterangan penjelasan serta jawaban gubernur
“Untuk teknis menyusun pandangan dprd kita bicara dalam rapat gabungan pimpinan dprd bersama pimpinan fraksi fraksi,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan nota jawaban gubernur sumatera barat terhadap keputusan dprd sumatera barat nomor 2/SB/tahun 2020 tentang penggunaan hak interpelasi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera Barat penjelasan terhadap konsep pengembangan BUMD milik pemerintah daerah konsep pengembangan BUMD milik pemerintah daerah ke depan adalah lebih mengedepankan kebijakan good corporate governance.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing perusahaan kedua untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien ketiga untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para stakeholder stakeholder perusahaan keempat untuk meningkatkan kontribusi perusahaan bumd terhadap perekonomian daerah dan meningkatkan investasi,”ujarnya.
Menurut Irwan Prayitno, selanjutnya pemerintah provinsi telah membentuk tim pembina BUMD melalui keputusan gubernur nomor 500 845 2019 tentang pembentukan tim pembina badan usaha milik daerah provinsi sumatera barat tanggal 8 november 2019 yang beranggotakan OPD teknis terkait di pemprov sumbar dengan tugas sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD
“Penjelasan terhadap kondisi kinerja BUMD kondisinya tidak mungkin lagi dikembang yang masih mungkin dikembangkan dan mana yang tidak mungkin lagi dikembangkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, perusahaan daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh 1 daerah, maka BUMD miliki pemerintah Provinsi Sumbar ialah, PT Jamkrida Sumbar, Grafika jaya sumbar, PT Balairung citra jaya sumbar, PT Sijunjung Sumbar Energi
“Sedangkan penyertaan modal dibawah 51 persen PT Bank Nagari, PT Asuransi Bangun Askrida dan PT Pembangunan Sumbar, seesuai dengan kondisi BUMD saat ini Pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat menilai BUMD yang dapat dikembang PT Jamkrida Sumbar, PT Grafika Jaya Sumbar, PT Balairung Citrajaya Sumbar dan PT Sijunjung Sumbar Energi,” ujarnya.
Lanjut Irwan Prayitno yang memiliki anak 10 orang ini, untuk BUMD yang tidak dapat dikembangkan PT Andalas Rekasindo Pratama, karena kondisi saat ini masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan tinggi sumatera barat sedangkan 2 BUMD yang tidak mungkin dapat dikembangkan yaitu PT Andalas Tuah Sakato dan PT Dinamika Sumbar Jaya yang saat ini masih dalam proses likuidasi.
“Penjelasan terhadap proses seleksi dewan pengawas komisaris dan direksi BUMD terkait dengan terkait dengan seleksi direksi pt bank nagari masa jabatan tahun 2020 – 2025,” ujarnya.
Lanjut Irwan yang juga pemain drumb IP Band ini, proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pemilik modal dan pemegang saham pengendali pada BUMD- BUMD milik pemerintah daerah sudah sesuai dengan pp 54 tahun 2017 dan permendagri nomor 37 tahun 2018 pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah selaku pemegang saham pengendali melakukan proses seleksi secara terbuka dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi dan tim tahapan seleksi yang dilakukan oleh tim penguji.
“Pada tahap akhir dilakukan wawancara oleh kepala daerah selaku pemegang saham pengendali terhadap minimal tiga calon dengan nilai tertinggi untuk dipilih satu orang yang terbaik untuk diusulkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMD untuk disetujui dan disahkan proses seleksi sesuai dengan aturan tersebut dan sudah dilaksanakan terhadap dua BUMD
Yaitu PT Balairung Citrajaya Sumbar dan PT Grafika Jaya Sumbar,” ujarnya.
Dijelaskan Irwan yang miliki suara khas ini, khusus untuk seleksi calon direksi PT Bank Nagari masa jabatan 2020- 2025, dasar pertimbangan pemegang saham tidak melakukannya sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 dan permendagri tak 37 tahun 2018 pada dasarnya hanya menerapkan aturan mengenai BUMD
“Secara umum dan tidak berkaitan dengan lembaga keuangan sedangkan bang nagari merupakan suatu BUMD sektor keuangan yang penanganannya secara khusus diatur oleh suatu lembaga tersendiri yaitu OJK,” ujarnya. (Chan)
Discussion about this post