UtusanIndo.com,(Padang)- Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Budi Syahrial mengatakan, pihaknya mengusulkan pelarangan jalan raya untuk pesta pernikahan pada revisi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Pelarangan ini diutamakan pada jalan raya padat lalu lintas seperti dari By Pass menuju Kampus Universitas Andalas (Unand) dan jalan dari By Pass menuju Indarung,” ujar Budi di Padang, Kamis, 20 Februari 2020.
Menurut Budi, dalam peraturan tersebut hanya dibolehkan memakai sebagian badan jalan saja serta tidak dibolehkan menutupi seluruh badan jalan sehingga menutupi akses lalu lintas.
“Kita bertujuan untuk menjaga ketertiban di jalan raya yang kerap meresahkan pengendara serta hanya melarang pendirian tenda pernikahan di jalan utama saja,” ujarnya. (Can)
Discussion about this post