UtusanINDO.com, (Jakarta) – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan meminta uang senilai Rp 900 juta untuk mengurus Calon Legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).
Uang tersebut diminta oleh Wahyu kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan anggota Bawaslu yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
“Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta,” ucap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.
Uang tersebut diminta Wahyu setelah Agustiani diperintahkan Saeful yang merupakan orang dekat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristianto untuk melakukan lobi-lobi agar Harun dapat mengisi posisi Anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Usai deal-dealan itu, Wahyu menerima uang senilai Rp 200 juta yang diserahkan oleh salah satu sumber dana yang masih diselidiki KPK. Uang itu diterima Wahyu melalui Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pertengahan Desember 2019.
Namun, hasil rapat pleno yang dilakukan KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu.
Wahyu pun berjanji akan terus berupaya agar permohonan PDIP itu dapat terealisasi. Wahyu pun meminta uang sisanya yang diminta kepada Agustiani.
Namun pada saat akan menyerahkan uang sisanya senilai Rp 400 juta, KPK telah mendahului dengan menangkap Wahyu Setiawan saat hendak berpergian ke Belitung di Bandara Soekarno-Hatta.
Di waktu yang sama, Agustiani juga di tangkap tim satuan tugas KPK dan menemukan barang bukti berupa uang Dollar Singapura senilai Rp 400 juta di kediamannya, Depok, Jawa Barat.(rmol)
Discussion about this post