UtusanaIndo.com,(Agam)- Dua Ranperda yang disahkan tersebut yakni Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilaksanakan pada rapat paripurna di Aula Utama DPRD Agam, Senin (23/12).
Rapat paripurna pengesahan dua Perda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan Amran. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Forkopimda, Sekda Agam Martias Wanto, Anggota Dewan, dan Kepala OPD serta Kepala Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Tasman.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan mengatakan setelah melakukan berbagai proses pembahasan, pada akhir tahun 2019, DPRD bersama Pemda Agam berhasil mengesahkan dua Ranperda menjadi Perda
“Setelah melakukan berbagai motode pembahasan terhadap Ranperda ini, akhirnya sebelum menutup tahun 2019 kita berhasil mengesahkan dua Ranperda menjadi Perda. Kita berharap Perda ini nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Agam,” ungkap Novi Irwan.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria memberikan apresiasi kepada DPRD Agam karena telah bekerja keras untuk mewujudkan Perda tersebut.
“Kita berharap Perda ini bisa menjadi payung hukum untuk kita menjalankan roda pemerintahan. Khusus untuk Perda Trantibum diharapkan bisa menciptakan rasa aman dan tertib dalam kehidupan masyakat serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam,” ujarnya. (HR99)
Discussion about this post