UtusanIndo.com,(Padang)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat (RIPKD) tahun 2014 -2032 dan Penanaman Modal di ruang sidang utama DPRD, Kamis, 28 November 2019.
Rapat paripurna awal dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, lalu dilanjutkan oleh Wakil Ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Irsyad Syafar dan Indra Dt Rajo Lelo.
DPRD Sumbar dipimpin secara bergilir oleh unsur pimpinan dan disahkan delapan Ranperda menjadi Perda.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal, merupakan ruang lingkup komisi III, maka penyampaian laporan hasil pembahasannya juga dilakukan komisi III dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Sumatera Barat, merupakan ruang lingkup tugas komisi V, maka penyampaian laporan hasil pembahasannya juga dilakukan oleh komisi III.
“untuk diketahui keputusan DPRD dimaksud akan diberi nomor 36/SB/2019 tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang penanaman modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”ujar Supardi yang merupakan politisi Partai Gerindra Sumbar ini.
Lanjut Supardi, Nomor 37/SB/2019 tentang persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Sumbar tahun 2014- 2032.
“Penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”ujar Supardi.
Selanjutnya, rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda dan penyampaian jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur terhadap Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Rapat paripurna 26 November 2019, fraksi- fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap empat Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa usaha, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Ranperda tentang penyelenggaraan pariwisata halal.
Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum dibahas komisi I, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) dibahas komisi II, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor I tahun 2016 dibahas komisi III,Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibahas komisi IV dan Ranperda tentang penyelenggaraan pariwisata halal dibahas komisi V.
Ke 8 peraturan daerah (PERDA) itu adalah, Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) 2020, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Restribusi Jasa Usaha, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Penyelenģgaraan Wisata Halal, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penanaman Modal dan Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat 2014-2025.
Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, hasil keputusan rancangam peraturan daerah (RANPERDA) menjadi perturan daerah (PERDA), semua melalui tahapan, sehingga tidak ada peluang berbenturan dengan undang-undang.
“Karena semua sudah disepakati, antara DPRD Sumbar bersama-sama membuat kesepakatan, sehingga semua keputusan sudah harus dijalankan bersama-sama,”ujarnya. (Chan)
Discussion about this post