UtusanIndo.com,(Padang) – Ketua BK DPRD Kota Padang Mastilizal Aye mengatakan, beberapa waktu lalu beredarnya surat nikah siri salah seorang anggota DPRD Padang berinisial “BR” dari partai Gerindra membuat heboh.
Sebagaimana terlihat, Pada Surat nikah siri tertanggal 2 September 2016, tertulis nama “BR” menikahi seorang gadis perawan berinisial “D” berdomisili di Seberang Padang, kota Padang.
Dari informasi terpercaya, Pada saat dilakukannya nikah siri itu, ternyata BR sudah mempunyai istri sah, dan mempunyai anak.
Namun, hubungan tanpa kekuatan hukum tetap yang dilakukan pasangan tersebut, saat ini sudah bubar (berakhir) karena sudah terbongkar dan diketahui oleh istri sah BR.
Terkait dengan adanya dugaan yang dilakukan BR ini, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Padang Erizal Syaf saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengatakan hal ini masih informasi namun akan didalami untuk mengetahui keadaan sebenarnya.
Selanjutnya partai Gerindra akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangannya, ucapnya di ruang Fraksi Gerindra, Senin (18/11/2019).
LSM Pembela Kebenaran dipimpin Anif Bakhri melaporkan Bobby Rustam ke Badan Kehormatan DPRD Kota Padang. Rombongan LSM ini juga mendampingi korban Dahlia.
Rombongan diterima Aye berjanji akan segera membawa permasalahan tersebut pada rapat internal BK. Kedua belah pihak akan dipanggil untuk klarifikasi. Surat laporan Dahlia langsung diproses Koordinator Sekretariat BK, Y Librafortunan.(can)
Discussion about this post