UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Padang, di ruang rapat utama DPRD Padang, Senin, 4 November 2019.
Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul membacakan konsep Keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pembentukan Propemperda Kota Padang Tahun 2020.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 11 Oktober 2019 tentang revisi III jadwal kegiatan kedewanan masa sidang III Tahun 2019 ditetapkan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang.
Bersama Pemko Padang disepakati proses Pembentukan Propemperda DPRD Kota Padang dan Pemko Padang tanggal 24 Oktober 2019. Terdapat beberapa perbedaan pendapat dari OPD yang akan mengusulkan.
Propemperda Inisiatif DPRD Kota Padang melalui usulan dari komisi-komisi disampaikan pada rapat internal Bapemperda. Bapemperda mengkoordinasikan usulan Propemperda tersebut dengan SKPD yang akan melaksanakan perda dimaksud.
Sedangkan usulan dari Pemko Padang telah disampaikan ke Bapemperda pada tanggal 17 Juli 2019 dan telah dibahas dalam rapat Bapemperda tanggal 24 Oktober 2019 dimaksud untuk dijadikan usulan Propemperda.
Ranperda Budaya Integritas dan Kearsipan (Komisi I), Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pembinaan Ekonomi Kerakyatan (Komisi II),
Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Pwngelolaan Bus Rapid Transportasi (Komisi III), Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Penyelenggaraan Pwndisikan dan Kepramukaan (Komisi IV).
Dari 15 raperda ada 3 ranperda rutin dan 12 ranperda menunjang penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, kemudahan berinvestasi, pemberian insentif, penanaman modal dan kebutuhan masyarakat.(can)
Discussion about this post