UtusanIndo.com,(Padang) – Wali Kota Padang Mahyeldi menyambut baik digelarnya Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Padang terkait membahas beberapa agenda di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (30/8).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen itu diantaranya membahas, agenda penyerahan Laporan Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi-Komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang II Tahun 2019 kepada Pimpinan Sementara DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya agenda Penutupan Masa Sidang II DPRD Kota Padang Tahun 2019 disertai Pembukaan Masa Sidang III DPRD Kota Padang Tahun 2019. Setelah itu juga melewakan penetapan jadwal kedewanan Masa Sidang III Tahun 2019.
Wali Kota Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan, seperti diketahui penutupan Masa Sidang II kali ini merefleksikan kinerja DPRD Kota Padang tahun 2019-2024 yang sudah menjalankan fungsi kedewanan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan awal kinerja dari anggota DPRD Kota Padang masa bakti 2019-2024 yang baru dilantik sejak 14 Agustus lalu.
Sebagaimana diketahui, dalam melaksanakan fungsi pembentukan Perda telah diamanatkan dalam pasal 150 Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitunya membahas bersama wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kemudian mengajukan usulan Ranperda dan menyusun program pembentukan Perda bersama wali kota.
“Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan tersebut, pada masa sidang kedua tepatnya pada 5 Agustus 2019 lalu, telah ditetapkan 7 Ranperda untuk menjadi Perda. Diantaranya terdiri dari 4 Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang serta 3 Ranperda dari Pemko Padang,” terang wako dalam paripurna yang dihadiri semua anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda Kota Padang serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait itu.
Mahyeldi menyebutkan lagi, adapun 7 Ranperda dimaksud antara lain pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, pengelolaan perparkiran, pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil, kota layak anak dan pembangunan kepemudaan. Lalu izin usaha industri kecil dan industri menengah dan perusahaan umum daerah air minum Kota Padang.
“Saat ini dalam proses pengundangan, mudah-mudahan Perda ini dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya,” harapnya.
Lebih lanjut kata wali kota yang kembali memimpin Kota Padang untuk periode kedua itu, paripurna kali ini merupakan yang pertama kali antara DPRD Kota Padang yang baru bersama Pemko Padang. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan tidak hanya oleh eksekutif saja, akan tetapi juga bersama legislatif. Karena ini merupakan sinergitas yang baik dalam membangun daerah sesuai amanat perundang-undangan.
“Alhamdulillah, dalam Peraturan DPRD Kota Padang No.47 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Perda Tahun 2019 telah ditetapkan sebanyak 23 Ranperda di samping 3 Ranperda yang bersifat rutin. Yaitunya Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2018, Perubahan APBD Kota Padang tahun 2019 dan Rancangan APBD Kota Padang tahun 2020,” ujarnya.(can)
Discussion about this post