UtusanIndo.com,(Padang)- Anggota DPRD Kota Padang Amran Tono mengatakan, pihaknya kafe tak berizin di kawasan Kota Padang untuk ditutup, karena semakin banyak aturan yang dilanggar pengelola cafe.
“Cafe dan tempat hiburan malam di Kota Padang semangkin tumbuh subur hal itu berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang,saat ini, 27 kafe dan tempat hiburan malam tanpa memiliki izin operasional dari Pemko Padang,”ujar Amran di Padang, Senin, 26 Agustus 2019.
Menurut Amran, Perwako Nomor 23 Tahun 2019 yang mengatur tentang setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) teknis yang membidangi dalam penerapan dalam penerapan peraturan daerah di Kota Padang harus melakukan pembinaan.
Namun, aturan itu tampaknya hanya menjadi produk dari Pemko Padang, lantaran dalam kenyataannya Satpol PP Kota Padang dan pemerintah setempat masih ciut terhadap maraknya kafe dan tempat hiburan malam yang banyak beroperasional tanpa memiliki dokumen perizinan yang jelas.
“Seharusnya semua pengusaha ataupun pengelola baik itu pengusaha kafe maupun karaoke, harus mengikuti aturan main yang ada tanpa terkecuali,”ujarnya.
Oleh karena itu, DPRD terus mendorong penegakan aturan dilakukan Pemko dengan menutup usaha hiburan malam dan kafe yang melanggar perda dan aturan yang ada.
Maraknya kafe dan tempat hiburan malam ini dikhawatirkan dapat mengganggu masyarakat. Karena bisa saja pengelola kafe mendirikan usahanya di dekat masjid, pendidikan, dan permukiman warga. (can)
Discussion about this post