UtusanIndo.com,(Padang)- Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumbar menangkap seorang pria berinisial BP (30) tahun di Komplek Perumahan Pratama, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Minggu, 8 September 2019.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika golongan satu jenis sabu berat 994,90 gram,” ujar Wadirnarkoba Polda Sumbar AKBP Rudi Yulianto, S.Ik di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis, 12 September 2019.
Menurut Rudi, polisi menyita dua unit handphone berjenis Smartphone.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka menerangkan shabu berasal dari temannya inisial KK di Pekan Baru, atas permintaan KK tersangka menerima shabu dari seorang supir travel Pekan Baru- Pariaman yang bernama Pen pada hari Sabtu, 7 September 2019 sekira pukul 23:45 Wib sebanyak 1 paket setelah menerima shabu tersebut Bembeng menyimpan shabu tetsebut dan menunggu pemberitahuan selanjutnya dari KK,”ujarnya.
Untuk diketahui, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Can)
Discussion about this post