UtusanIndo.com,(Padang)- Penasehat Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Padang
Maidestal Hari Mahesa mengatakan, Sam Salam kembali menjadi Ketua Komite SMA Negeri 10 Padang.
“Alhamdulillah, Sam Salam kembali menjadi Ketua Komite SMA Negeri 10 Padang,saya mengacungkan jempol kepada pihak-pihak yang telah memulihkan nama baik Sam Salam sebagai Ketua Komite,”ujar Maidestal Hari Mahesa melalui keterangan tertulis kepada redaksi Minggu, 25 Agustus 2019.
Menurut Maidestal Hari Mahesa, pihaknya menganggap Sam Salam sangat mamahami pola perkomitean dan juga sangat faham dengan dunia pendidikan yang beliau “kecimpungi’ bertahun tahun sebelum menjabat menjadi ketua komite.
“Saya dan kawan-kawan alumni berharap tidak lagi ada “pembekuan” atau “caretaker” oleh pihak pihak yang seharusnya memahami aturan perkomitean,”ujar Maidestal Hari Mahesa yang lebih dikenal dengan nama ESA, mantan anggota DPRD kota Padang 3 kali berturut-turut.
Dikatakan Mahesa, Sam Salam didukung oleh anggota komite dan korlas sesuai surat korlas menolak pembekuan Komite kepada Pihak sekolah.
Ketua Komite dipilih secara demokrasi oleh anggotanya, bukan pihak sekolah.
“Penggalangan Dana yang “distop” oleh Rapat pleno Korlas tentu bukan tanpa alasan,sebelum Penggalangan Dana, komite diamanahkan aturan untuk menentukan siswa yang kurang mampu dalam bentuk Surat Keputusan Komite,hal ini tidak dilakukan oleh komite terdahulu sebelum Sam Salam,ini akan menjadi masalah besar kalau Sam Salam melanjutkan hal ini,” ujar Esa yang juga alumni SMAN 10 Padang ini.
Lanjut Mahesa,pihaknya mengingatkan ketua komite dan anggotanya (korlas dan anggotanya), agar mematuhi peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Saya mengingatkan Ketua Komite dan anggotanya agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan terutama larangan pasal 181 ayat b yang berbunyi dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan,jangan sampai pihak-pihak yang melanggar aturan ini berurusan dengan pihak yang berwajib,” kata Esa mengingatkan.
Dijelaskan Esa,barangkali ini salah satu alasan kenapa ketua komite Sam Salam merestui penghentian penggalangan dana tersebut.
“Silahkan tanya Sam Salam,saya mendengar bahwa AD ART Komite SMA Negeri 10 Padang sudah disepakati oleh pihak sekolah dan pihak komite, sebagai acuan bagi komite dalam menjalankan tugasnya,”ujar Esa.
Ini suatu prestasi bagi Komite SMAN 10 Padang, yang selama ini berjalan “tidak punya aturan tertulis” yang berujung kepada “konflik” di sekolah, padahal AD ART Komite diperintahkan oleh Permen Dikbud Nomor 75 tahun 2016.
“Saya berharap Sam Salam yang dipilih beberapa bulan lalu akan selalu mematuhi aturan, tanpa aturan AD ART tentu beliau belum bisa menjalankan perkomitean dengan sebaiknya,” Tegas Esa.
Disamping itu ada aturan Pergub no 31 tahun 2018 bahwa penggalangan dana agar tidak dilakukan kepada orang yang tidak mampu.
“Saya dan kawan-kawan sudah meminta Ketua Komite agar segera membentuk Korlas dan mengukuhkan melalui Surat Keputusan Komite bagi siswa yang tidak mampu, sesuai dengan amanah Pergub tersebut,kita berharap jangan ada pihak pihak yang tidak faham aturan mencoba untuk merusak “almamater” kami, jelas kami tidak tinggal diam,” Esa mengakhirinya.
Ketua Komite SMA Negeri 10 Padang, Sam Salam mengatakan, ya begitulah adanya.
“Ya begitulah adanya” ujar Sam Salam singkat.(pmsk)
Discussion about this post