UtusanIndo.com,(Padang) – Sebanyak 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, terancam kosong beberapa hari, karena masa jabatan periode 2014-2019 habis pada 6 Agustus 2019. Sementara, penetapan anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Kami masih menunggu keputusan MK terkait gugatan pemilihan legislatif. Dari jadwal diputuskan 6-9 Agustus,” kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, Rabu (31/7/2019).
Riki menyebutkan, setelah diputuskan MK, masih ada mekanisme selanjutnya yaitu pelantikan. KPU Padang akan mengajukannya ke Gubernur melalui Wali Kota Padang
“Untuk pelantikan ini juga membutuhkan persiapan dan waktu, sehingga besar kemungkinan akan lewat dari 6 Agustus,” kata Riki.
Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tidak diatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR, DPR, DPRD dan DPD.
Riki mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang dan KPU RI untuk mencarikan solusinya.
Menurut Riki, pihaknya sedang berkonsultasi dengan KPU RI untuk memberikan alternatif mengatasi persoalan itu.
“Kami sedang komunikasikan dengan KPU RI, agar memberikan alternatif supaya keputusan PHPU di MK bisa cepat keluar,” kata Riki..(can)
Discussion about this post