UtusanIndo.com,(Padang)- Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2019.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Padang Mahyeldi bersama Ketua DPRD Padang yang diwakili Wakil Ketua Asrizal, serta Wakil Ketua Muhidi dan Wahyu Iramana Putra selaku salah satu koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Senin (29/7).
Sebelum penandatangan kesepakatan, didahului penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang yang semuanya menyetujui terhadap Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019.
Wali Kota Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang tentunya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak khususnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, sehingga telah disepakatinya KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak, karena KUPA PPAS Perubahan yang baru saja ditandatangani, adalah dalam rangka menyikapi berbagai (kondisi-red) yang terjadi dalam mengimplementasikan APBD TA 2019,” ungkap wali kota dalam paripurna yang dihadiri para anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda Kota Padang , sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait itu.
Seperti diketahui, penetapan KUPA PPAS Perubahan APBD TA 2019 telah melalui proses yang cukup panjang. Diawali penyampaian wali kota secara resmi pada 22 Juli 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mahyeldi melanjutkan, berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penekanan perubahan belanja daerah akan diarahkan kepada penuntasan target-target pembangunan. Selain itu mendukung percepatan pencapaian pelaksanaan 10 program prioritas pembangunan Kota Padang.
“Pada PPAS Perubahan TA 2019 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,69 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan APBD 2019 sebesar Rp 2,67 triliun, pendapatan ini mengalami peningkatan sebesar Rp 20,19 miliar atau nuaik sebesar 0,75 persen,” paparnya.
Dijelaskan wako, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan tetap sebesar Rp 824,37 miliar. Kemudian dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp 1,57 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp 209,98 juta atau 0,01 persen dibandingkan APBD 2019. Kemudian tambahnya, begitu pula tentang pendapatan daerah yang sah dialokasikan, belanja daerah, pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah sesuai siklus perubahan dan perbandingan dan peningkatannya.
“Kami menyadari, untuk memproses kesepakatan ini membutuhkan kerja ekstra keras untuk memahami draft yang kami susun, serta menyita waktu dan fikiran dalam pembahasannya. Jadi KUPA PPAS ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Padang dalam penyusunan APBD tahun 2019,”ujarnya.(can)
Discussion about this post