UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Wali Kota Padang Sepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (19/07/2019).
Dalam Rapat tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD tahun 2020 antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dan penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan gedung kantor DPRD dengan penganggaran tahun jamak (multy years).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua DPRD Muhidi, Sekretaris DPRD Syahrul dan para anggota DPRD Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, serta pimpinan SKPD lingkup Pemko Padang
Dalam sambutannya, Mahyeldi mengatakan, hari ini Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2020 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2020.
Penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun 2020 ini telah mengalami proses yang diawali penyampaian secara resmi oleh Pemerintah Kota Padang pada 8 Juli 2019 lalu.
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD pada tahun 2020. Dan semoga apa yang kita buat ini akan memberikan kemajuan terhadap Kota Padang di masa-masa mendatang,” ungkap Mahyeldi.(chan)
Discussion about this post