UtusanIndo.com,(Padang)- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang Syahrul mengatakan, Bamus akan menjadwalkan untuk penyampaian akhir fraksi-fraksi tentang Rekomendasi DPRD Padang terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun 2018.
“Keputusan yang dihasilkan Bamus adalah yang tertinggi setelah rapat paripurna, maka tidak ada rapat paripurna DPRD bila tak ada keputusan Bamus,” ujar Syahrul Sekretaris DPRD Kota Padang, di kantornya, Selasa, 2 Juli 2019.
Menurut Syahrul, fungsi Bamus memiliki peranan strategis dalam menentukan pelaksanaan jadwal kegiatan dewan.
“Mekanisme penjadwalan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien,”ujarnya
Lanjut Syahrul, dalam tatib diatur rapat konsultasi pimpinan pengganti rapat Bamus.
“Rapat pimpinan bisa sebagai pengganti rapat Bamus yang mempunyai kewenangan yang sama dengan Bamus,”ujarnya. (Chan)
Discussion about this post