UtusanIndo.com,(Padang)- Bupati Agam Indra Catri didampingi Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Kepala Lapas Klas II B Lubuk Basung Hendra serta unsur Forkopimda lainnya menyerahkan secara simbolis pemberian Remisi kepada 136 warga binaan Lapas Klas IIB Lubukbasung Kabupaten Agam, di lapangan Lapas menjelang pelaksanaan detik-detik Proklamasi, Sabtu 17 Agustus 2019.
Kepala Lapas Klas IIB Lubukbasung, Hendra mengatakan pemberian remisi dalam peringatan HUT RI ke 74 tahun 2019, diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
“Disebutkan, jumlah warga binaan saat ini semuanya 273 orang, akan tetapi yang menuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya 136 orang, 132 menerima Remisi Umum ( RU ) I dan 4 orang mendapat remisi bebas ( RU II ) akan tetapi satu diantaranya masih subsider,” ujarnya.
Hendra menyebutkan besar remisi yang diberikan bervariasi antara 1 – 3 bulan, untuk remisi narapidana yang dinyatakan bebas adalah bagi narapidana yang mendapat hukuman pendek sekitar 1,5 tahun, yang terkait kasus kriminalitas seperti pencurian,” sebut Kalapas IIB Lubukbasung.
Salah seorang warga binaan yang menerima remisi hari Kemerdekaan RI ke-74 dan langsung dinyatakan bebas, Syafrial (34) merasa bahagia dan senang menerima keputusan tersebut. Mantan napi yang tersandung kasus pencurian itu mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kasus yang serupa.
Tak hanya itu, dia juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran petugas Lapas Klas IIB Lubukbasung yang telah memberikan pembinaan kepadanya berupa keagamaan, kesenian dan kerajinan tangan selama 1,5 tahun mendekam dibalik jeruji besi tahanan. ( HR99 )
Discussion about this post