UtusanIndo.com,(Padang)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna membahas KUPA PPAS 2019 dan pembacaan jawaban Gubernur tentang pandangan fraksi fraksi terkait ranperda tentang persandian dan kawasan wisata danau singkarak di ruang sidang utama, Rabu, 24 Juli 2019.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuk Intan Bano dan pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Gubernur Sumbar menyampaikan penataan kawasan danau Maninjau untuk menjaga kelestariannya.
“Sebagai kawasan wisata dan peningkatan perekonomian melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat,” ujar Irwan Prayitno.
Lanjut Irwan Prayitno, menata kawasan Danau Maninjau juga akan diterapkan untuk penataan Danau Singkarak
“Tujuan terutama sekali adalah untuk menyelamatkan kawasan danau dari pencemaran dan menjaga kelestariannya sehingga memberikan nilai lebih dalam menggali potensi wisata dan sumber daya alam yang dimiliki,” ujarnya.
Ranperda Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi untuk menindaklanjuti aturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi serta aturan yang berkaitan dengan rahasia negara.
” UU Keterbukaan Informasi menuntut pemerintah terbuka dan transparan,”ujarnya
Lanjutnya, pemerintah provinsi akan mempersiapkan infrastruktur dan instrumen yang dibutuhkan.
Ranperda perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 -2025.
“Sektor pariwisata untuk potensi wisata Sumatera Barat yang bergerak semakin maju harus diiringi dengan payung hukum,”ujarnya.
Wakil ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan gubernur terhadap ke tiga Ranperda, maka diminta kepada komisi terkait agar mendalami secara baik.
“Semoga ranperda ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Sumbar,”ujarnya. (Chan)
Discussion about this post