UtusanIndo.com,(Padang)- Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumbar menangkap dua orang tersangka dan menyita 6,7 Kg Shabu.
Pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019 yang merupakan hari lahirnya Bhayangkara. Sehingga menandakan keseriusan Polri menindak tegas pelaku narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba ini, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Ma’mun, S.Ik dan Wadirnarkoba AKBP Rudi Yulianto, S.Ik, di Mapolda saat jumpa pers,Kamis,4 Juli 2019.
“Pengedar narkoba tersebut keduanya diamankan petugas masing-masing ditempat yang berbeda”, kata Dirnarkoba Kombes Pol Ma’mun.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap OF (27), warga Guguak Panjang Bukittinggi pukul 05.45 WIB ketika dirinya sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor dijalan Sukarno-Hata Kota Payakumbuh.
“Ditemukan 2 paket besar Narkoba jenis sabu seberat hampir 2 kilogram (1 kilogram 996.60 gram)”, terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tim opsnal Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap JM (39) Warga Pekan Baru sekitar pukul 12.45 WIB.
“Pada JM didapatkan barang bukti berupa 5 paket besar diduga juga jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning seberat hampir 5 kilogram (4.838.90 gram)”, tambahnya.
Kepada para pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kedua pelaku dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama selama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau juga pidana mati”, pungkasnya.(tns/chan)
Discussion about this post