UtusanIndo.com,(Padang)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan umum fraksi- fraksi terhadap tiga Ranperda tentang pemberdayaan perlindungan koperasi dan usaha kecil, tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan dan tentang rencana umum energi daerah (REUD) dan penyampaian Nota pengantar Ranperda tentang pembentukan PT Sumbar Energi, di ruang rapat utama DPRD Sumbar,Senin, 1 Juli2019 .
Pimpinan sidang Wakil Ketua Arkadius datuk Intan Bano, diwakili wakil ketua Guspardi Gaus dan Pemerintah provinsi Gubernur Sumbar diwakili Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Hidayat menyampaikan pandangannya terkait Ranperda tentang pemberdayaan perlindungan koperasi dan usaha kecil,apakah regulasi ini mampu menghebatkan perlindungan koperasi dan UMKM di Sumbar.
“kita meminta penjelasan bantuan keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dan juga apa hasilnya dari seringnya kunjungan Gubernur Sumatera Barat ke Luar negeri,”ujar Hidayat.
Dikatakan Hidayat, Fraksi Partai Gerindra Sumbar mempertanyakan fungsi dari dinas Perhubungan Sumatera Barat, karena berdasarkan realita dan laporan masyarakat sering terjadi kemacetan di jalan Khatib Sulaiman Kota Padang.
Juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional Darmon menyampaikan, pihaknya memberikan pandangan tentang pembentukan PT Sumbar Energi, Resti Bukit Barisan Energi Pemprov Sumbar dapat 10 persen keuntungan tiap tahun. Bagaimana mekanisme pemerintah Provinsi harus dapat menjelaskan secara jelas kepada lembaga dewan dan masyarakat secara terang benderang.
“Kita mempertanyakan kesiapan daerah dan berapa lama ketersedian energi di Sumbar akan tetap tersedia, hal ini harus juga menjadi kejian secara serius,”ujar Darmon sembari mempertanyakan kenapa belum keluar Pergub BKK.
Kemudian, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yuliarman menyampaikan, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil tidak relevan lagi, karena sudah ada peraturan yang lebih tinggi.
“Kita mempertanyakan koperasi yang ada di Sumbar dalam keadaan sehat dan tidak sehat dan bagaimana pembinaan kepada koperasi tersebut,” ujarnya.
Juru bicara fraksi Partai Keadilan Sejahtera Rafdinal menyampaikan, pihaknya mendukung ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.
“Sekarang bagaimana upaya pemerintah provinsi untuk dapat menjelaskan ketersedian lahan untuk persedian pangan untuk jangka panjang,”ujarnya.
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem Endarmi memyampaikan, melihat dari Kementrian pusat yakni Kementrian koperasi untuk Meninjau ulang pajak simpan Pinjam untuk ditinjau ulang,karena berdasarkan temuan dilapangan masih banyak ditemukan kendala bagi simpan pinjam tersebut.
“Kita melihat dilapangan dan ditemukan dinas terkait terlalu mudah memberikan penghargaan kepada koperasi yang dinilai bersifat politis.Jangan memberikan penghargaan kepada koperasi yang bermasalah,”ujarnya.(can)
Discussion about this post