UtusanIndo.com,(Padang)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga Perda nomor 1 tahun 2011, di ruang rapat utama gedung DPRD Sumbar, Rabu, 27 Maret 2019.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, secara umum, fraksi- fraksi menanyakan kesiapan UPT kesehatan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dari objek retribusi yang akan dipungut oleh UPT,sesuai Undang- undang nomor 28 tahun 2009,retribusi sangat terkait langsung dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai, pungutan retribusi tidak diiringi dengan pemberian pelayanan yang berkualitas kepada pihak yang masyarakat yang membutuhkan,”ujar ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.
Dikatakan, Hendra Irwan Rahim, fraksi- fraksi juga mempertanyakan, apakah penambahan objek retribusi yang akan diatur dalam Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor I tahun 2011 ini, telah mengakomodir keseluruhan objek retribusi yang dapat dipungut oleh Pemda,sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
“Kiranya perubahan ketiga atas Perda nomor I tahun 2011, dapat dikaji secara menyeluruh dan komprehensif, sehingga tidak berpotensi untuk dirubah dalam waktu dekat,”katanya.
Discussion about this post