UtusanIndo.com,(Padang) – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi pemberitaan, penyiaran iklan kampanye di media bagi peserta pemilu 2019 di media di Pangeran Beach Hotel Padang, Rabu, 27 Maret 2019.
Komisioner KPU Sumbar masa bakti 2018 – 2023 Divisi SDM dan partisipasi masyarakat Gebril Daulay S.Pt mengatakan, pihaknya peserta pemilu yang difasilitasi KPU pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden, partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD).
Kemudian untuk Peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan iklan kampanye secara mandiri, di luar yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). iklan kampanye dilakukan di empat media massa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring atau portal berita online.Baik di media cetak maupun media elektronik, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
“Iklan kampanye juga dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu. Iklan kampanye secara mandiri itu juga nanti diberlakukan untuk peserta pemilu di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota,” kata Daulay
Berikut aturan iklan kampanye mandiri yang ditetapkan oleh KPU:
A. Media cetak (koran harian) paling besar 810 milimeter kolom atau 1 (satu) halaman, untuk setiap media cetak (koran harian), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
B. Radio, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
C. Televisi, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
D. Media daring (online), paling besar ukuran horizontal 970 × 250 piksel dan ukuran vertikal paling besar 298 × 598 piksel untuk setiap media daring (online), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.(ptp)
Discussion about this post