UtusanIndo.com,(Jakarta) – Kerja sama digelar seiring penerbitan Perppres 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Wakil Dutabesar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya bertujuan untuk mempererat kerja sama antara KPK dan Pemerintahan Inggris dalam pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
“Kami memprioritaskan kerja sama kami dengan KPK, pada beneficial ownership dari perusahaan,” kata Fenn di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/2).
Inggris, sambungnya, merupakan negara pertama yang menerapkan sistem beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan. Situs itu dibuat tahun 2016 dan langsung diakses lebih dari dua miliar kali.
“Ini berarti para penjahat dan koruptor tidak dapat menyembunyikan hasil korupsi mereka mereka ditempat terpencil, tetapi kita tidak bisa santai, masih ada jalan panjang yang harus ditempuh untuk Inggris, untuk Indonesia dan negara lain yang serius memerangi korupsi,” tutur Fenn.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan dengan adanya beneficial ownership, ke depan seluruh perusahaan baru harus menyebutkan siapa pemiliknya.
“Jadi para perusahaan yang didaftar baru di Indonesia, maka harus menyebutkan nama siapa pemilik. Kalau dulu pemilik utamanya, kan biasanya tidak ada di dalam struktur perusahaan, tetapi sebenarnya dikendalikan oleh orang itu, sekarang sudah ada peraturan presiden,” tutur Laode.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama, tim penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikirim ke Inggris untuk ikut pelatihan bersama dengan lembaga pemberantasan korupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO).(rmol)
Discussion about this post