UtusanIndo.com,(Jakarta) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui jaksa Anton SH MH, Jaksa Pedrik Adhar SH MH dan PLT Kasi Pidum Rikky Tomi P SH MH menjebloskan ke dalam tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang tersangka Suseno Halim. Alasan pihak Kejari Jakarta Utara memasukkan tersangka tersebut ke dalam tahanan karena ada kekhawatiran Suseno Halim tidak kooperatif, bahkan kabur atau mengulangi perbuatannya.
Kekhawatiran tersebut didasarkan bahwa pada pemanggilan tahap pertama untuk tahapan tahap dua itu, Suseno Halim yang dipersalahkan merusak dan mengeroyok keluarga wartawan (Herman Yusuf) tidak bisa memenuhi jadwal tersebut dengan alasan sakit. Namun pihak korban yang memonitoring tidak melihat tersangka sedang berobat di RSCM Jakarta sebagaimana didalilkan tersangka tersebut.
Untuk tindakan penjeblosan aktor intelektual pengrusakan rumah dan pengeroyokan keluarga wartawan ini pelapor Herman Yusuf mengapresiasinya. Sebab dia sebelumnya sempat khawatir Kejari Jakarta Utara mengikuti sikap penyidik Polres Jakarta Utara. Namun kekhawatiran Herman Yusuf akan tertunda-tundanya tahap dua tersangka dan berkas perkara dengan nomor LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18 itu tidak menjadi kenyataan.
“Saya memuji ketegasan pihak Kejari Jakarta Utara,” ujar Herman Yusuf di Jakarta, Jum’at (8/2/2019). Selanjutnya Herman Yusuf berharap agar Suseno Halim yang penyuruh atau otak pengeroyokan dan pengrusakan itu dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Menurutnya, di negara hukum seperti Indonesia ini tidak ada orang yang kebal hukum. Yang ada persamaan hak di hadapan hukum. Jadi setiap orang harus tunduk pada hukum yang ada. Setiap pelanggar hukum harus siap menjalani proses hukum. Hukum juga menawarkan dan menjaga kepastian hukum. Jika sudah dimulai proses hukum, atau seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan perkaranya (p21), maka demi kepastian hukum harus ditahapduakan kemudian disidangkan agar terdapat kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi dan seterusnya.
Konstitusi Indonesia pun dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan di dalam hukum. ”Warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Herman Yusuf yang sehari-harinya bertugas meliput persidangan di PN Jakarta Utara mengucapkan terimakasih pula kepada penyidik Polres Jakarta Utara yang telah bekerja dengan baik hingga bisa melimpahkan perkara tersebut kemudian mentahapduakannya ke Kejari Jakarta Utara. “Saya Mengapresiasi dan bangga dengan kinerja penegak hukum di wilayah Jakarta Utara, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Bapak Siswanto SH MH yang langsung menahan otak pelaku pengeroyokan dan pengrusakan rumah keluarga saya,” kata Herman Yusuf.
Tersangka Suseno Halim diduga menjadi otak atau penyuruh sekelompok preman untuk merusak dan mengeroyok anggota Keluarga Herman Yusuf baru-baru ini di Jalan Bisma, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.(suarakarya)
Discussion about this post