UtusanIndo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta terpaksa menyemprit kampanye yang digelar di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong itu karena calon anggota legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Puwakarta tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian terpaksa dihentikan pada Rabu (6/2).
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menjelaskan bahwa pengawas di desa sudah lama menarget caleg yang bersangkutan. Ada tujuh desa di Kecamatan Bojong yang disasar caleg tersebut. Tapi dari kunjungan desa pertama, caleg tidak segera menyerahkan STTP kepada petugas.
“Nah di desa ketiga dihentikan, setelah STTP tidak kunjung diberikan. Penghentian dilakukan Panwascam Bojong setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat,” ujar Oyang seperti dilansir RMOLJabar.
Binos berharap kasus PSI ini menjadi pelajaran untuk siapa pun yang akan melaksanakan kampanye agar lebih tertib dalam hal administrasi.
Sebagaimana PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat pelaksanaan maupun jumlah peserta kampanye.
“Jika hal itu tidak ditempuh, maka Bawaslu dengan pihak Kepolisian berwenang menghentikan kegiatan kampanye tersebut,” kata Binos.
Terpisah, Ketua DPD PSI Kabupaten Purwakarta, Agus Sanusi mengatakan, pihaknya mengapresiasi secara positif kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Purwakarta dan mengucapkan terimakasih sudah diingatkan.
“Awalnya, agak mengagetkan juga, sebab sepanjang perjalanan kampanye baru kali ini ada teguran terkait kampanye temu muka ini,” kata Agus.
Namun demikian, pihaknya berharap aturan tersebut ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jika memang aturannya begitu harus ditegakkan dimana pun dan terhadap caleg dari partai manapun.
“Ya aturan-aturan itu harus terus disosialisasikan,” demikian Agus Sanusi. (rmol)
Discussion about this post