UtusanIndo.com,(Jakarta) – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat wakil rakyat Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka penerima suap dari Bupati Lampung Tengah non aktif Mustafa.Penerimaan suap terkait proses persetujuan pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
“Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).
Selain itu, penerimaan suap juga dilakukan pada proses pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan pengesahan APBD tahun 2018.
Empat tersangka yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi S, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Keempatnya dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Mustafa telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak pidana pokok selesai.(rm0l)
Discussion about this post