UtusanIndo.com,(Padang ) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengatakan, sering kali kebijakan publik yang dirumuskan dan ditetapkan Negara/Pemerintah baik dalam peraturan perundang- undangan maupun dalam bentuk program dan kegiatan yang tidak sejalan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Salah satunya disebabkan minimnya keikutsertaan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, baik pada proses perencanaan, pembahasan dan sosialisasi setelah penetapannya,” Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat acara FGD inventarisasi RUU partisipasi masyarakat, di ruang rapat khusus I DPRD Sumbar, Jumat, 25 Januari 2019.
Menurut Hendra Irwan Rahim, akibatnya, setelah kebijkan publik tersebut ditetapkan, masyarakat tidak ada yang tahu apa maksud dan tujuan dari kebijakan publik tersebut.Paradigma ini tentu sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Kita tidak menutup mata, sebagian dari penyelenggara pemerintah termasuk pemerintah daerah masih menganut paradigm lama,cenderung tertutup dalam proses perumusan kebijakan public, masyarakat tidak boleh tahu apalagi diberikan ruang untuk menyampaikan masukan/ kritikan,” ujarnya.
Dijelaskan Hendra Irwan Rahim,Pihaknya menyambut naik kegiatan focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan di Provinsi Sumbar untuk mendapatkan masukan terkait RUU tentang partisipasi masyarakat yang sedang disusun DPD RI.
“Pasal 27 UUD tahun 1945 diamanatkan setiap orang berkedudukan yang sama dalam pemerintahan, keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan dan perumusan kebijakan public yang akan dibuat oleh Negara,” ujarnya.
Ditambahkan, Politisi partai Golkar ini, akibatnya, kebijakan publik tersebut tidak dapat dilaksanakan secara maksimal dan bahkan tidak sedikit pula yang medapat perlawanan atau ditolak masyarakat.
Sementara itu Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan, dalam perencanaan pembangunan Nasional, Negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan Nasional.
“Sementara undang- undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraatuuran perundang- undangan juga telah mengatur bentuk partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang- undangan dari muali rancangan undang –undang sampai dengan peraturan daerah,” ujarnya. (PTP)
Discussion about this post