UtusanIndo.com,(Padang) – Sebanyak 11 anggota Polda Sumbar dipecat selama kurun waktu 2018. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dilakukan karena kesalahan kesebalas anggota Polri tersebut tidak bisa ditolerir.
“”Kita melakukan tindakan tegas kepada 11 personil ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya 12 personil,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Fakhrizal, M.Hum didampingi Kasubbid Provost AKBP Yudi Sulistyo, S.Ik saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin, 31 Desember 2018.
Menurut, Fakhrizal, Penurunan terhadap pelanggaran personilnya dikarenakan keaktifan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dalam melakukan pembinaan.
“Pelanggaran anggota di tahun 2018 turun. Ini berkat kerja keras Kabid Propam dan Kasatker dalam membina personil,” ujar Fakhrizal yang murah senyum ini. (Hood)
Discussion about this post