UtusanIndo.com,(Padang) – Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul, mengatakan, surat Keputusan Gubernur Sumbar telah memberhentikan secara hormat lima anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018.
“Segala mengenai keuangan maupun agenda- agenda kunjungan kerja dilembaga kedewanan tidak diperbolehkan untuk di ikuti, tidak bisa lagi. Sebab memalui keputusan gubernur tersebut sudah resmi mereka tak menjabat lagi sebagai anggota DPRD,” ujar Sekwan Syahrul di Padang, Kamis 20 September 2018.
Menurutnya, Penggantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 dari lima orang anggota dewan yang mengundurkan diri ini tentu melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ Harus melalui proses ke KPU kemudian ke Walikota Padang selanjutnya ke Gubernur Sumbar hingga dikeluarkan surat keputusan (SK) gubernurnya nya, nah baru bisa kapan dilaksanakan jadwal paripurna PAW nya, ” pungkas Syahrul.
Berikut lima orang anggota DPRD Kota Padang yang telah resmi selesai diproses terkait surat pengunduran diri melalui Keputusan Gubernur Sumbar yang ditetapkan tanggal 17 September 2018, memutuskan menetapkan, memberhentikan secara hormat kepada Osman Ayub dari Fraksi Partai Hanura,lr. H. Yendnl dari Fraksl Partai Hanura, Zaharman dari Fraksi Hanura, Helmi Moesim dari Fraksi Golkar dan Nila Kartika. A.Md dari Fraksi PPP dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019. (AJL)
Discussion about this post