UtusanIndo.com,(Padang) – Ketua DPRD Elly Thrisyanti, mengatakan, penyusunan Renja 2019 didasarkan pada PP No.12 tahun 2018 yang mengatur tata kerja DPR, DPD, DPRD yang harus berdasarkan rencana.
“Berdasarkan PP itu, DPRD diwajibkan mengakomodir kedalam Tatib paling lambat 30 September 2018,” kata Elly di Padang, Jumat 28 september 2018.
Menurutnya, penetapan Renja ini bertujuan agar kinerja DPRD selama setahun lebih terarah sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
“Kami menetapkan Renja 2019 agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tahun 2019 nanti benar-benar efektif, terukur, terarah dan dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat,’’ kata politisi Gerindra ini.
Renja ini disusun secara berjenjang dari alat kelengkapan mulai dari komisi, badan-badan, kemudian dihimpun di tingkat pimpinan baru kemudian di paripurnakan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra mengatakan selain supaya terarah, pedoman yang disusun ini tujuannya agar dalam menjalankan tugas bisa berjalan efisien dan efektif untuk kurun waktu yang telah ditentukan. Tentu renja menyesuaikan tata tertib yang ada.
“Selain sebagai dokumen, tujuan dari penyusunan Renja adalah sebagai acuan RKA Sekretariat DPRD, dasar pengukuran dan evaluasi kinerja dan kepastian hukum hubungan kerja antara DPRD dengan SKPD,” sambung Wahyu.
“Harapannya dokumen yang ditetapkan dapat memberi manfaat dan memenuhi harapan kita bersama, apalagi pembuatan Renja berdasarkan landasan hukum,” Katanya
Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah DPRD dapat mengemban tanggung jawab secara demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, meningkatkan kualitas dan produktivitas serta mengembangkan hubungan dan mekanisme check and balance antara DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan pemerintah daerah.(mahy)
Discussion about this post