UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna untuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2018 di Gedung Bundar DPRD Kota Padang, Kamis malam, 16 agustus 2018.
Acara dihadiri Walikota Padang Mahyeldi dan Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, Wakil Ketua Muhidi, Asrizal, Sekwan Syahrul beserta seluruh tamu undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Padang dan Pemko menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2018.
Ketua DPRD Padang Elly Trisyanti dalam kesempatan itu menjelaskan, pada PPAS Perubahan 2018 ditetapkan anggaran belanja sebesar 2,47 triliun dari total APBD. Untuk belanja tidak langsung sebesar 1,21triliun atau 49,07% dan 1,26 miliar atau 50,93% untuk belanja langsung.
“Belanja daerah Kota Padang perlu diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan, seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak, DAU dan DAK,” ujar Elly.
Sedangkan, alokasi belanja pada setiap OPD berdasarkan kebutuhan dan usulan dengan memperhatikan kecukupan anggaran untuk menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan.
Ditambahkannya, KUPA dan PPAS Perubahan 2018 ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Kota Padang dalam penyusunan perubahan APBD 2018.
Discussion about this post