UtusabIndo.com,(Padang) – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, dengan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari diharapkan mampu mengurangi jumlah permasalahan adat yang dibawa ke ranah pidana.
“Contohnya, persoalan perdata seperti sako dan pusako. Itu mampu diselesaikan dahulu pada tingkat nagari. Sehingga, tidak perlu dibawa ke pengadilan umum,” ujar wagub saat membuka sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari,
di Hotel Pangeran Beach, Senin (24/9/2018).
Disebutkanya, adanya perda nagari ini dapat membantu pengadilan umum dalam menyelesaikan persoalan di nagari, karena tidak semua ketua maupun hakim yang ada di pengadilan umum mengetahui adat dan isitiadat di Sumbar.
“Jadi, adanya perda nagari ini. Persoalan di nagari dapat diselesaikan oleh perangkat-perangkat yang berada di nagari. Salah satunya melalui pengadilan adat yang telah dituangkan dalam perda nagari. Sehingga, tuntaskan masalah itu secara musyawarah dan kekeluargaan,” katanya.
Sebaliknya, kata Nasrul Abit, pengadilan nagari tak boleh juga mengurusi masalah pidana, karena kewenangan itu ada di penegak hukum.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar Syafrizal ucok mengatakan, dengan lahirnya perda nagari ini, meminta perangkat nagari profesional dalam menggelola nagari.
“Kita mengimbau bupati supaya segera mengeluarkan peraturan turunan dari perda nagari ini, jika ada hal yang perlu diatur secara detil sesuai dengan keberadaan nagari masing-masing,” ujarnya
Kemudian, Kata, Syafrizal ucok, tindak lanjutnya ini mesti ada payung hukumnya disetiap kabupaten. Maka, hal ini mesti dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder, diantaranya ninik mamak, cadiak pandai dan alim ulama. Selesai nanti perda ini di kabupaten sehingga dapat di impelementasikan,” harap Syafrizal ucok mantan wakil bupati Pesisir Selatan ini sembari tersenyum.
Discussion about this post