UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumbar menggelar rapat paripurna membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan dan Pembahasan Tata Tertib di ruang rapat utama DPRD Sumbar,Senin (3/9/2018).
“ Kita sengaja membentukan Pansus tata tertib yang merupakan tindaklanjut dari berlakukanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi , kota dan kabupaten. Berangkat dari itu, kita harus melakukan penyesuaian,” ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat memimpin paripurna yang didampingi Wakil Ketua Guspardi Gaus dan dihadiri Pj Sekdaprov Sumbar, Nasir Ahmad.
Keputusan untuk membentukan Pansus Tatib berawal dari tahapan rapat korordinasi dengan Badan Musyawarah (Bamus), berangkat dari keputusan itu bahwa pembentukan Pansus ini, merupakan juga tindaklanjut dari perubahan regulasi yang semula Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Keputusan itu DPRD mengusulkan beberapa nama lintas fraksi untuk masuk dalam keanggotaan Pansus tersebut.
“Untuk pembentukan stuktural Pansus akan diserahkan kepada anggota, namun sebelum ditetapkan sejumlah anggota yang masuk dalam pansus akan melakukan rapat terlebih dahulu,” Ujar Hendra.
Menurut Politisi Partai Golkar itu, hasil dari keputusan anggota tentang pimpinan Pansus akan diumumkan pada paripurna berikutnya. Sebelum Pansus melaksanakan kegiatan ada beberapa masukan yang harus menjadi rekomendasi, dimana Pansus harus mengakomodir seluruh Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) kedewanan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 134 ayat(2) bahwa tatib DPRD paling lambat ditetapkan 6( enam) bulan sejak diundangkan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018,tepatnya tanggal 16oktober 2018.
Pimpinan DPRD melalui surat nomor:165/985/persid-2018,;tanggal 14 agustus 2018 telah menyurati masing- masing fraksi untuk mengusulkan nama-nama anggota fraksi untuk mengusulkan nama-nama anggota fraksi yang akan duduk pada panitia khusus.
“Keputusan dewan tersebut diberi nomor:25/SB/2018 tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPRD Sumbar tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumbar”, Katanya
Selanjutnya, Tatib yang akan disusun harus dilaksanakan sebagai panduan dalam pelaksanaan Tupoksi kewenangan DPRD yang tidak menimbulkan multi tafsir.
Pada paripurna tersebut diumumkan anggota dewan yang masuk dalam Pansus tersebut yaitu Saidal Masfyudin (Fraksi Golkar), Afrizal (Fraksi Golkar), Suhemdi (Fraksi Golkar), M Murnas (Fraksi Demokrat), Liswandi (Fraksi Demokrat), Suwirpen Suib (Fraksi Demokrat), Hidayat (Fraksi Gerindra), Sabrana (Fraksi Gerindra), Ismunandi Sofyan (Fraksi Gerindra).
Kemudian ada Indra Dt Rajo Lelo (Fraksi PAN), Darmon (Fraksi PAN), Bukhari Dt Tuo (Fraksi PAN), Amora Lubis (Fraksi PPP), Syafril Ilyas (Fraksi PPP), Yuliarman (Fraksi PPP), Rafdinal (Fraksi PKS), Irsyad Syafar (Fraksi PKS)), Evel Murfi Sjaifoel (Fraksi Nasdem), Apris (Fraksi Nasdem), Armiati (Fraksi Hanura), Taufik Hidayat (Fraksi Hanura), Komi Chaniago (Fraksi PDI P, PBB dan PKB) dan Achiar Dt Bagindo Mole (Fraksi PDI P, PBB dan PKB). (Chaniago)
Discussion about this post