UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatera Barat melalui Komisi V melakukan kegiatan hearing Pansus Ranperda tentang penyelenggaraan ketahanan pembangunan keluarga dengan mitra kerja dan dinas terkait dari Kabupaten/Kota Se Sumbar, di ruang rapat khusus I,DPRD Sumbar, Padang, Selasa, (21/8/2018).
“Kita sengaja melakukan pembahasan ini, Karena Ranperda tentang ketahanan keluarga ini banyak mengatur dalam segala aspek kehidupan keluarga, Diantaranya pendidikan yang diawali dari keluarga merupakan upaya strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkulitas”, Ujar Anggota Komisi V DPRD Sumbar Aristo Munandar yang juga ketua tim pembahasan ranperda ketahanan keluarga.
Menurut, Aristo Munandar, Ranperda tentang ketahanan keluarga ini diharapkan dapat mengurangi penyelahgunaan narkoba , LGBT dan kasus- kasus keluarga yang selama ini.
“Kita mengharapkan ranperda ini dapat mengawali keluarga harmonis, Sehingga, dapat menekan angka perceraian setiap tahun terdapat peningkatkan”, Kata Aristo munandar politisi partai Golkar ini.
Dijelaskan, Aristo, Ranperda Ketahanan Keluarga ini merupakan inisiatif DPRD Sumbar, Maka dengan adanya Ranperda yang akan menjadi perda diharapkan menjamin pelaksanaan kewajiban Pemerintah Pemda Sumatera Barat maupun meningkatkan tanggung jawab anggota keluarga menyiapkan bekal sebelum dan saat berkeluarga.
“Kita telah merasakan dan melihat perubahan nilai moral dan kondisi ekonomi yang tidak disertai dengan kesiapan keluarga dapat menyebabkan beragam persoalan,” katanya.
“Pergeseran nilai sosial dan budaya itu tidak mungkin dihentikan, Seiring berjalannya waktu dibutuhkan sistem membuat keluarga memiliki ketahanan menghadapi berbagai perubahan”,Ujarnya
Sementara itu sekretaris tim pembahas Rahayu Purwasih, mengatakan, Komisi V bersama mitra kerja memberikan rekomendasi agar nama Ranperda tidak Penyelenggaran ketahanan keluarga untuk dilakukan perubahan menjadi ketahanan pembangan keluarga.
“Semoga Ranperda ketahanan pembangunan keluarga, Insaallah telah lebih kurang 75 persen sehingga pada tahun ini dapat disahkan bersama penyelenggara pemerintah daerah”, Katanya.
Dijelaskannya,Masih maraknya kasus perceraian dan kenakalan remaja di Sumbar, membuat kalangan legislatif memandang perlunya sebuah aturan yang komprehensif, terkait penyelenggaran ketahanan keluarga, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga dapa meningkatkan tanggung jawab anggota keluarga, dalam menyiapkan bekal sebelum dan saat berkeluarga. Sehingga, dapat menyelesaikan persoalan keluarga,” ujar Rahayu sembari tersenyum.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat, Ratnawilis,mengatakan, Tahun 2016, lebih dari 7000 pasangan suami-istri (Pasutri) bercerai di Sumatera Barat. Uniknya, 70 persen dari pasangan yang bercerai itu adalah gugat cerai, yang berarti pihak perempuan yang minta cerai, dan 30 persen dari itu baru jatuh talak.
“Banyak faktor yang membuat seperti itu, seperti pengamalan agama, ekonomi, adat istiadat yang mulai luntur”, Katanya
Dijelaskannya,Ranperda ini dapat menekan angka tersebut, sehingga upaya untuk menciptakan keluarga yang harmonis dapat diwujutkan,” ujar Ratnawilis mengakhiri sembari tersenyum.(can)
Discussion about this post