UtuusanIndo.com,(JAKARTA) – Tahapan pemilu 2019 memasuki masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif ( bacaleg).
Masyarakat Indonesia dapat melihat DCS di portal online KPU, untuk kemudian memberikan masukan dan tanggapan mengenai bacaleg yang dianggap bermasalah.
“Memberikan informasi kepada kita jika ada caleg-caleg yang sudah kita masukan dalam DCS ini ada masalah. Atau mungkin kita tidak tahu mereka pernah melakukan tindak pidana yang sudah kita atur dalam PKPU (Peraturan KPU),” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Menurut PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilarang maju sebagai caleg.
Oleh karenanya, Ilham mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke KPU jika menemukan bacaleg yang pernah tersandung ketiga kasus tersebut.
“Kita bisa minta teman-teman untuk mengklarifikasi langsung ke pengadilan negeri kah atau ke Mahkamah Agung terkait dengan tiga tindak pidana ini, apakah yang bersangkutan pernah melakukan,” tutur Ilham.
Jika ditemukan bacaleg yang terbukti eks narapidana korupsi, bandar narkoba, ataupun kejahatan seksual terhadap anak, maka KPU akan langsung mencoret nama yang bersangkutan dari DCS.
Bacaleg yang dicoret boleh digantikan dengan bacaleg lainnya jika dicoretnya bacaleg tersebut menyebabkan keterwakilan perempuan dalam dapil menjadi kurang dari 30 persen.
Jika pencoretan bacaleg tak menyebabkan kondisi tersebut, maka KPU hanya akan mencoret bacaleg, sehingga mengurangi jumlah bacaleg parpol. Tak hanya itu, KPU juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hal-hal lain yang berpotensi menyebabkan proses pencalonan bacaleg digugat oleh masyarakat.
“Nanti kami akan lihat apakah laporan tersebut berpengaruh terhadap keberlangsungan terhadap bakal caleg di DCS ini,” ujarnya.
Masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS berlangsung selama 12-21 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus 2018.
Kompas.com
Discussion about this post