UtusanIndo.com,(PESSEL) – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penahanan terhadap Wali Nagari Koto Berapak Nazpi, S.H. setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa di Nagari Koto Berapak Kecamatan Bayang.
Dalam kasus Penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Berapak tersebut diduga kerugian negara di taksir sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
Usai melakukan penyeledikkan serta pemangilangan beberapa orang saksi di Kantor Walinagari Koto Barapak Bayang Kecamatan Bayang, sejak tahun 2017, “N” oknum walinagari setempat resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa (4/7) pukul 17.00 WIB.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pessel telah turun ke Kantor Wali Nagari Koto Barapak untuk pengumpulan bukti-bukti dugaan penyelewengan dana nagari pada tahun 2015-2016 dengan perkara Nomor 01/N.3.19/fd.1/02.2017 tanggal 3 Februari 2017.
Selain melakukan penggeledahan di Kantor Wali Nagari Koto Barapak Bayang, pihak penyidik Kejari Pessel juga pengumpulan bukti dokumen-dokumen, surat-surat, kwitansi di kediaman ruman pribadi oknum walinagari tersebut di belakang Pasar Koto Barapak Bayang.
Penahanan oknum Walinagari Koto Barapak Bayang, Kecamatan Bayang, “N” dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita, SH melalui Kasi Pidana Khusus, Yuharmen Yakub dampingi Kasi Intel Kejari Pessel M. Miftah Winata, SH, MH.
“Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan resmi menahanan oknum walinagari tersebut,” jelasnya.
“Oknum walinagari “N” diduga telah melakukan tindak Pidana penyalahgunaan penggunan anggaran nagari tahun 2015-2016 kurang lebih Rp900 juta,” ujar Kasi Intel.
Dituturkannya, “N” resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, dan telah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan, dalam perkara dugan Tindak Pidana Korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp. 900 juta.
“Ini adalah bentuk komitmen tegas Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam penegakan Hukum di Kabupaten Pesisir Selatan,” tegasnya lagi.“N” ditahan dengan Nomor Pprint Penahanan 01/N.3.19/fd.1/07/2018 tanggal 3 Juli 2018.
Atas perbuatan itu, “N” dikenakan Pasal 3 jo 9 jo Pasal 19 UU No 31 tahun 1999 dan diubah dan ditambah UU No 20 tabun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda Rp 1 Miliar.
“Dalam waktu dekat, kita segera tingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” akhirinya. (Js/Rega)
Discussion about this post