UtusanIndo.com,(Jakarta) – Anggota DPR dari Fraksi PPP, Fadly Nurzal yang menjadi tersangka dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut mantan anggota DPRD Sumut itu akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK K4 selama 20 hari ke depan.
“Tadi sudah kita periksa dan kemudian setelah dipertimbangkan penyidik kami pandang memenuhi ketentuan dari pasal 21 kuhap sehingga dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK K4,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6)
Sebelumnya, Fadly dijadwalkan untuk diperiksa Penyidik KPK bersama dengan tiga orang tersangka lainnya yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung.
Namun demikian, tiga tersangka lain yang dijadwalkan untuk diperiksa Penyidik KPK mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan.
Sebelumnya sejumlah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap Rp 300 hingga Rp 350 juta per orang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.
Sumber: Rmol
Discussion about this post