UtusanIndo.com,(Padang) – Nota jawaban Gubernur Sumatera Barat terhadap pandangan umum fraksi- fraksi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera mengenai rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Barat tentang perubahan nama rumah sakit umum daerah Solok menjadi rumah sakit umum Mohammad natsir, Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi perizinan tertentu dan perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumbar tahun 2012 – 2032, di ruang rapat utama,DPRD Sumbar, (4/6/2018).
Fraksi- fraksi dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumbar telah menyampaikan dalam pandangan umumnya terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud pada rapat paripurna DPRD Sumbar 30 mei 2018, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi partai Amanat Nasional, Fraksi partai persatuan pembangunan, Fraksi Partai keadilan sejahtera, Fraksi parta Nasdem, Fraksi partai Hanura dan Fraksi Partai PDI Perjuangan, PKB dan PBB.
Pergantian nama RSUD Solok sudah dibicarakan dengan tokoh masyarakat, pemangku adat kota dan kabupaten Solok serta pemerintah setempat yang juga dihadiri oleh OPD terkait serta para pensiunan RSUD Solok pada tanggal 23 Februari 2016.
Terkait jumlah tenaga medis pada RSUD Solok saat ini serta kuantitas dan kualitasnya dari segi kuantitas masih dibutuhkan tambahan tenaga medis, Karena sudah beberapa kali tidak ada pengangkatan PNS. Namun secara kualitas sudah memenuhi standar ketanagaan sesuai profesi dan keahliannya.
Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi perizinan tertentu, Peranan dinas kelautan dan perikanan dalam mengelola penangkapan ikan di wilayah laut sampai 12 mil serta pengawasan terhadap penangkapan ikan nelayan oleh nelayan dari luar provinsi atau luar negeri selama ini.
Untuk meningkatkan pengawasan, DKP sudah memiliki kapal pengawas sebanyak tiga buah kapal pengawas yang cukup baik.Apabila ditemukan kapal- kapal yang melanggar aturan telah dilakukan penindakan.
Berkaitan dengan area pembangunan jalan tol Padang menuju Pekanbaru sudah diakomodir dalam- dalam rancangan perubahan RTRW yang sedang dibahas. Rancangan pembangunan jalan tol Padang- Pekabaru sat ini sudah dalam tahap pembangunan fisik mulai dari Padang – Sicincin dengan panjang lebih kurang 27 Km namunmasih terkendala dengan pembesahan lahan.
Mengenai lokasi dan luas area cetak sawah baru sebagai program pemerintah pusat dapat disampaikan bahwa RTRW provinsi tidak menetapkan atau menentukan lokasi titik – titik cetak sawah baru di Provinsi hanya sampai pada arahan pemanfaatn ruang skala kabupaten.
Selanjutnya mengenai area dan potensi tambang di Sumbar dapat disampaikan bahwa hamper semua willayah administrasi merupakan usaha pertambangan, Karena 17 dari 19 wilayah administarasi kabupaten/kota mempunyai bahan pertambangan yang berpotensi untuk dieskpoitasi.(yulia)
Discussion about this post