UtusanIndo.com, (JAKARTA) – Pemerintah akan taat terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal peraturan mantan narapidana koruptor yang tidak diperbolehkan ikut serta kontestasi legislatif.
Hal itu disampaikan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Eko Sulistyo di kawasan Pancoran, Jakarta, pMinggu (27/5/2018).
“Jadi seluruh urusan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu itu tentu pemerintah berdasar pada regulasi dibawahnya. Termasuk keputusan KPU,” ujar Eko, Minggu (27/5/2018).
Pemerintah mengembalikan segala hal terkait penyelenggaraan pemilu kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemegang kebijakan.
Anggota Tim Nasional Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 itu juga menegaskan pemerintah kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini akan menaati aturan yang telah diputuskan KPU.
“Tentu pemerintah akan menaati apa yang menjadi keputusan dan mengatur tata cara penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Sebelumnya, KPU bersikeras melarang mantan narapidana korupsi maju dalam kontestasi legislatif Pemilu 2019, seperti yang terkandung dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyetujui aturan tersebut.
Namun DPR menolaknya, dan mengklaim bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(tribunews/ridho)
Discussion about this post