UtusanIndo.com,(Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita uang sekitar Rp 4,35 miliar dari kasus suap yang menjerat 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5).
Febri menambahkan, terakhir pihaknya menerima pengembalian uang dengan total sekitar Rp 300 juta dari lima orang anggota DPRD pada Rabu kemarin (23/5).
“Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini,” tukasnya.
Namun demikian, Febri masih belum mau membuka nama-nama anggota DPRD yang melakukan pengembalian uang.
Sejauh ini pihak komisi anti rasuah sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam penyidikan kasus suap tersebut, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, Markas Brimob Medan maupun Kajati Sumut.
38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap kisaran Rp 300 – Rp 350 juta per orang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Puluhan anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana(rmoL)
Discussion about this post