UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota jawaban Gubernur Sumatera Barat atas pemandangan umum fraksi- fraksi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) terhadap peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan tahun 2017, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, di Padang, Rabu, (9/5/2018).
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Arkadius datuk Intan Bano dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno diwakili wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap tanggapan, pertanyaan, saran dan usulan yang disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum tanggal 7 mei 2018 yang lalu.
Jawaban atas pandangan umum fraksi partai PDI Perjuangan, PKB dan PBB, terkait dengan realisasi pendapatan sebesar 98,93 %, dan tanggapan atas pendapatan asli daerah terealisasi sebesar 103,42 % apakah ini benar- benar betul atau target yang dibuat rendah, dapat kami jelaskan bahwa realisasi yang melebihi target pada pajak daerah sebesar 105, 42 % dan retribusi sebesar 125, 75 % merupakan kinerja Pemda.
Penerimaan pajak daerah dalam lebih kurang 5 (Lima) tahun terakhir atau dikenal dengan metode trend realisasi, moving average dan juga tingkat pertumbuhan rata- rata pertahun , khusus untuk penetapan target penerimaan pajak kendaraan bermotor(PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) dan pajak air permukaan(PAP). Target penerimaan pajak PBB-KB dan penerimaan pajak rook ditetapkan berdasarkan pada kouta dan estimasi penerimaan yang dikeluarkan oleh pertamina dan kementrian keuangan yang menjadi dasar untuk menentukannya.
Jawaban atas padangan umum fraksi Partai Golkar, dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dalam KUA- perubahan tahun 2017 dengan mempercepat realisasi belanja daerah khususnya belanja modal sehingga memberikan multiplier effect dalam pergerakan roda perekonomian, namun menurut pangamatan kami, SKPD masih saja terlambat dalam pelaksanaan anggaran yang telah dialokasikan dapat kami jelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan anggaran membutuhkan proses dan tahapan yang harus dilalui.
Terkait dengan pertanyaan mengapa SILPA tahun 2017 sangat besar Rp.531.142.740.208, dapat dijelaskan PAD terdapat surplus sebesar Rp. 71. 235.229.253.41 yaitu untuk pajak daerah yang realisasi mencapai target.
Untuk pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar 95,69 % , hal ini dapat disampaiakn bahwa terdapat beberapa BUMD pada tahun 2017 lalu diberikan target pendapatan sesuai dengan rencana kerja dan kemampuan BUMD tersebut memberikan pendapatan kepada daerah.
Dari target yang yang telah disusun dapat dijelaskan bahwa pada PT.Bank Nagari selama tahun 2017 tidak dapat berbuat banyak dalam meningkatkan laba antara lain disebabkan karena rendahnya realisasi kredit dan tingginya kredit macet dan adanya tambahan asset berupa penggadaan jaringan, sehingga berakibat pada meningkatnya biaya operasional Bank.
Untuk PT. grafika terdapat target pendapatan sebesar Rp.300.000.000 akan tetapi hanya terealisasi sebesar Rp. 100. 000.000 atau 33,33 %, Hal ini disebabkan karena adanya beberapa rencana bisnis selama tahun 2017 belum bias dieksekusi.
Untuk PT. Balairung dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2017 sebesar Rp.870.628.000 terealisasi sampai akhir tahun 2017 belum ada sama sekali menyetorkan devidennya, hal ini dapat dijelaskan sesuai surat PT. Balairung Citra Jaya Sumbar nomor: 859//BCS/DIR/XII-2017 tanggal 14 desember 2017 perihal penundaan penyampaian deviden tahun buku 2016 yang menyebutkan bahwa kontribusi deviden seharusnya pada desember 2017 akan disetorkan pada triwulan I tahun 2018, hal ini dikarenakan penurunan pendapatan yang sangat siknifikan akibat proyek pembangunan Underpast di depan Hotel Balairung sehingga berdampak pada penurunan cashflow perusahaan.
Penurunan pendapatan juga terjadi pada PT. Pembangunan Sumbar dari target yang ditetapkan pada tahun 2017 sebesar Rp. 82.600.000. terealisasi hanya sebesar Rp. 21.985.225 atau 26,62 % yaitu hanya membayar kekurangan deviden bayar deviden tahun 2015.Sedangkan deviden tahun 2016 belum disetorkan atau masih terhutang karena perusahaan dalam kesulitan. (bos)
Discussion about this post