UtusanIndo.com,(Padang) – Korban yang mengaku difitnah, dizalimi dan pencemaran nama baik pemilik akun facebook inisial BM,MH dan seorang terdakwa spj Fiktif Yusafni,Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Sumbar.
Irwan Prayitno datang didampingi Kabiro Humas Pemprov Sumbar dan penasehat hukum mengatakan, Dengan namanya yang disebut-sebut dalam dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif pada Dinas Prasjaltarkim yang disampaikan terdakwa SPj Fiktif, Yusafni yang kemudian diterbitkan di media cetak dan portal berita salah satu harian lokal di Sumbar, Sabtu (28/4) lalu.
“Saya Irwan Prayitno melaporkan suatu pencemaran nama baik, yang mana saya dituduh ikut mendapat cipratan dana korupsi Yusafni dan kemudian disebarluaskan di media cetak, media online dan media sosial. Sehingga saya sebagai warga negara merasa tidak nyaman,Karena keluarga saya, teman-teman dan orang yang kenal menuduh saya sebagai pencuri, sebagai orang yang juga terlibat dalam korupsi,” ujar Irwan Prayitno di Mapolda Sumbar, Selasa (1/5/2018).
Menurutnya, Demi keadilan, maka melalui langkah ke penegakan hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya itu ke polisi.
“Dilaporkan Yusafni, Karena dia menyampaikan berita bohong ini diluar persidangan tanggal 27 April dan dimuat oleh media cetak dan juga onlinenya. Kemudian disebarluaskan di facebook yang inisial BM dan MH. Sehingga tiga orang itu yang kita laporkan sebagai pencemaran nama baik,” ujarnya.
Sementara itu, untuk media cetaknya, sesuai dengan Undang-undang Pers, lusa, pihaknya akan menemui Dewan Pers di Jakarta, sebagai proses untuk juga mencari keadilan dari segi jurnalistik.(bonie)
Discussion about this post