UtusanIndo.com,(PADANG) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano, mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar sukses menuntaskan sembilan Ranperda Perda Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau Kecil, Perda Nagari, Perda Propem Perda, Perda Pengelolaan Sampah Regional dan Perda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN).
“Sembilan Ranperda ini merupakan lanjutan dari masa sidang ketiga tahun 2017 dan sudah ditetapkan menjadi Perda sedangkan empat Ranperda dalam Propem Perda 2018”, Ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, saat rapat paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2018, Senin, (30/4/2018)
Menurutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, Ranperda tentan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pelaksanaan e-Government serta Ranperda tentang Perlindungan Konsumen. Ranperda Perlindungan Konsumen merupakan usul prakarsa DPRD Sumatera Barat.
“Bapem Perda telah menyusun agenda pembahasan terhadap 19 Ranperda. Memperhatikan capaian kinerja DPRD selama masa sidang pertama”, Katanya.
Anggota DPRD Sumatera Barat akan dihadapkan kepada beban tugas yang cukup berat. Diantaranya yang paling krusial adalah pelaksanaan fungsi penganggaran yaitu pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2019 dan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2018.
“fungsi pengawasan, anggota DPRD juga akan melakukan pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, menuntaskan tugas-tugas panitia khusus, melakukan pembahasan tindaklanjut LHP BPK serta tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.
Semoga laporan dewan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk diakomodir dalam program pembangunan.
“Masa reses anggota DPRD ke daerah pemilihan,Maka diharapkan dapat dilaksanakan diprogram pembangunan,” Katanya(ani/bos)
Discussion about this post